NqtbNax5NGB4MaF8MqB8Nqp6MncsynIkynwbzD1c

BLANTERLANDINGv101
2823781697556652976
Selasa, 11 Agustus 2026


PP Nomor 28 Tahun 2025: Aturan Terbaru Legalitas dan Perizinan Usaha

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sebagai penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021.

Peraturan ini memperkuat sistem Risk-Based Approach (RBA) melalui sistem Online Single Submission (OSS), di mana persyaratan perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Mengapa PP Nomor 28 Tahun 2025 Penting bagi Pelaku Usaha?

Penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan administrasi. Peraturan ini berpengaruh terhadap proses pengajuan, perubahan, pemenuhan, serta pengawasan perizinan usaha.

Ruang lingkup PBBR berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 antara lain meliputi:

  • Persyaratan dasar kegiatan usaha
  • Perizinan Berusaha (PB)
  • Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
  • Norma, standar, prosedur, dan kriteria
  • Layanan sistem OSS
  • Pengawasan kegiatan usaha
  • Evaluasi dan reformasi kebijakan
  • Penyelesaian permasalahan dan hambatan
  • Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan perizinan

Hal tersebut menunjukkan bahwa legalitas usaha tidak hanya berkaitan dengan memperoleh NIB, tetapi juga mencakup pemenuhan berbagai persyaratan sesuai karakteristik dan risiko kegiatan usaha.

Perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025

Sebelumnya, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2021.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

Sistem OSS saat ini juga telah menyesuaikan proses pelayanan dengan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025. OSS mencantumkan bahwa penerapan ketentuan baru tersebut mulai 5 Oktober 2025, termasuk mekanisme khusus bagi proyek yang berada dalam masa transisi.

Bagaimana dengan Legalitas Usaha yang Sudah Ada?

Pelaku usaha yang telah memiliki perizinan sebelum penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 tidak selalu harus mengulang seluruh proses dari awal.

Pemerintah melalui OSS telah memberikan penegasan mengenai keberlakuan perizinan usaha pasca penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Untuk kondisi tertentu, terutama proyek yang berada dalam masa transisi, OSS menyediakan mekanisme dan panduan khusus agar proses perizinan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung melakukan perubahan data secara sembarangan, tetapi terlebih dahulu memeriksa status perizinan dan data usaha yang telah tercatat dalam sistem OSS.

Apa yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?

Pelaku usaha perlu memastikan beberapa hal berikut:

  • NIB sudah sesuai dan aktif.

  • KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

  • Tingkat risiko usaha telah sesuai.

  • Sertifikat Standar atau izin telah dipenuhi apabila dipersyaratkan.

  • Persyaratan dasar seperti tata ruang, lingkungan, dan bangunan dipenuhi sesuai ketentuan.

  • Data perusahaan di OSS selalu diperbarui jika terjadi perubahan.

Mengapa Legalitas Harus Diperiksa?

Legalitas yang lengkap dan sesuai dapat meningkatkan kepercayaan mitra, mempermudah kerja sama, mendukung pengajuan tender, serta mengurangi risiko administrasi.

Memiliki NIB saja belum tentu berarti seluruh perizinan usaha telah terpenuhi. Kebutuhan izin tetap bergantung pada jenis dan tingkat risiko kegiatan usaha.
Kunjungi Channel Kami :


Mengapa Legalitas Usaha Harus Selalu Diperbarui?

Legalitas bukan hanya dokumen untuk memenuhi kewajiban administrasi.

Legalitas yang tertata dapat memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan
  • Mempermudah kerja sama dengan perusahaan lain
  • Mendukung pengajuan tender atau proyek
  • Mempermudah akses pembiayaan
  • Mendukung pengembangan bidang usaha
  • Memperkuat kredibilitas perusahaan
  • Mengurangi risiko administratif
  • Membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha secara lebih tertib

Bagi perusahaan yang ingin berkembang dan mengikuti tender pemerintah maupun swasta, kelengkapan legalitas menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan sejak awal.

Kesimpulan

PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi salah satu regulasi penting dalam perkembangan sistem perizinan berusaha di Indonesia. Melalui pendekatan berbasis risiko dan sistem OSS, pemerintah berupaya menciptakan proses perizinan yang lebih terintegrasi dengan tetap memperhatikan tingkat risiko setiap kegiatan usaha.

Bagi pelaku usaha, perubahan ini menjadi momentum untuk melakukan review dan pembaruan legalitas perusahaan agar seluruh data dan perizinan tetap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Jangan menunggu sampai membutuhkan tender, kerja sama bisnis, pembiayaan, atau pengembangan usaha baru memeriksa legalitas perusahaan.

Pastikan legalitas usaha Anda lengkap, sesuai, dan siap mendukung perkembangan bisnis.

Butuh Bantuan Mengurus Legalitas dan Perizinan Usaha?

PT Ciptania Teknik Indonesia

Jasa Sertifikasi & Legalitas Badan Usaha

📲 Konsultasi WhatsApp : 0851-8504-0237

🌐 www.ciptaniateknik.id

Kami membantu pengurusan dan pendampingan:

NIB & OSS | Pendirian PT/CV | SBU | SKK | ISO | SMAP | Legalitas Badan Usaha

“Lengkapi Legalitas, Perkuat Bisnis, Menangkan Tender.”

Catatan: Persyaratan perizinan dapat berbeda sesuai jenis, lokasi, dan tingkat risiko kegiatan usaha.

BLANTERLANDINGv101

Formulir Kontak Whatsapp×
Data Anda
Data Lainnya
Kirim Sekarang
Hubungi Kami