⚡ Jasa Pengurusan SBU DJK ESDM (SBU Listrik)
Dalam industri ketenagalistrikan, SBU (Sertifikat Badan Usaha) dari DJK ESDM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Tanpa SBU Listrik, perusahaan tidak dapat mengikuti tender maupun memperoleh izin resmi untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Kami hadir untuk membantu Anda mengurus SBU Listrik DJK ESDM secara resmi, cepat, dan terpercaya.
Apa itu SBU DJK ESDM (SBU Listrik)?
SBU Listrik adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM bagi perusahaan yang bergerak dalam jasa penunjang tenaga listrik. Sertifikat ini menjadi bukti legalitas perusahaan dalam bidang:
-
Pembangunan dan instalasi listrik
-
Pemeliharaan sistem tenaga listrik
-
Konsultansi ketenagalistrikan
-
Pengujian dan inspeksi listrik
Mengapa Harus Memiliki SBU Listrik?
✔ Syarat mutlak untuk mengikuti tender proyek listrik pemerintah & swasta
✔ Legalitas resmi untuk menjalankan usaha jasa listrik
✔ Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien & mitra kerja
✔ Memenuhi regulasi perizinan dari DJK ESDM
Layanan Pengurusan SBU Listrik yang Kami Tawarkan
🔹 Konsultasi persyaratan & klasifikasi SBU Listrik
🔹 Pendampingan pengurusan dokumen hingga SBU terbit
🔹 Penyediaan tenaga ahli (SKA/SKT) sesuai klasifikasi
🔹 Proses cepat, resmi, dan transparan
Mengapa Memilih Layanan Kami?
✅ Berpengalaman dalam pengurusan SBU DJK ESDM
✅ Dokumen resmi & valid sesuai regulasi
✅ Proses efisien dengan pendampingan penuh
✅ Biaya transparan & kompetitif
📌 Bangun legalitas dan kepercayaan bisnis listrik Anda dengan SBU resmi dari DJK ESDM.
Dengan layanan profesional kami, pengurusan SBU menjadi lebih cepat, mudah, dan terjamin legalitasnya.
📞 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis & penawaran terbaik!
0 comments